Rabu, 01 Februari 2012


A.HAK ASASI MANUSIA (HAM) . HUMAN RIGHT. HAK DI SUSUN OLEH J.ROBBYE AMOKO.ANAK JALANAN BAB I A.Pengertian Hak Asasi Manusia (AHM). Ham adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia .Menurut John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan Langsung oleh Tuhan Yang Mahakuasa sebagai ciptaan ALLAH hak yang kodrati sedangkan menurut dalam pasal 1 Undang-undang No.1999 tentang Ham disebutkan bahwa Hak asasi manusia Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yg Maha Esa dan merupakan Anugerah_nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi oleh Negara hokum pemerintah & setiap org ,demi kehormtan serta perlindungan harkat & martabat MANUSIA” HAK a. Hak karena pemberian orang b. Hak karena aturan hokum/perjanjian. c. Hak karena pemberian masyarakat d. Pemberian Negara. B.HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM DALAM PASAL (1) C.Hak asasi manusia adalah: Seperangkat hak yang melakat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa,& merupakan anugrah-nya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi,& dilindungi oleh Negara,Hukum,Pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. D.JENIS-JENIS HAK-HAK ASASI MANUSIA: 1. HAK Asasi pribadi (personal Rights), hak yg meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agam,dan kebebasan bergerak. 2. Hak asasi ekonomi (Property Ringhts),hak untuk memiliki sesuatu membeli dan menjual serta memanfaatkannya. 3. Hak asasi politik (Political rights),hak untuk ikut serta dlm pemerintahan,hak pilih(dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum),dan hak untuk mendirikan partai politik. 4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yg sama dihadapan hukum dan pemerintah (Rights of egak equlity). 5. Hak asasi social dan kebudayaan ( Sosial and Culture Rights),Hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengkembangan kebudayaan. 6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural rights. Peraturan dalam hal penahanan,penangkapan,pengeledahan,dan peradilan. E.UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM HAK ASASI MANUSIA. A. Hak anak. B. Hak atas kebebasan pribadi. C. Hak atas kesejahateraan D. Hak atas rasa aman. E. Hak berkeluarga melanjutkan keturunan F. Hak menggembangan diri G. Hak turut serta dalam pemerintahan. H. Hak untuk hidup I. Hak wanita. F.PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN HAM DI IN DONESIA. 1.1. Keseimbangan Antara Hak & Kewajiban 1.2. Bersifat relative 1.3. Keterpaduan 1.4. Keseimbangan 1.5. Kerja sama Internasional yg saling menghormati. 1.6. Taat pada peraturan 1.7. Keterkaitan Sistem Politik 1.8. Kesamaan Harkat Dan Martabat 1.9. Prinsip Memperoleh & Menuntut perlakuan yg sama 1.10. Perlindungan masyarakat Adat. 1.11. Mendahulukan hokum Nasional. 1.12. Tanggungjawab pemerintah. UPAYA PENEGAKAN HAM A.Pencegahan a) Penyusunan PerUndang_Undangan HAM b) Pembentukan Lembaga Pemantau HAM baik LSM maupun Lembaga Independen. c) Pembentukan peradilan HAM d) Pelaksanaan pendidika HAM. B.PENDIDIKAN a. Pendampingan bagi masyarakat terkena kasus HAM b. Penerimaan pengaduan korban pelangaran HAM c. Investigasi d. Penyelesaian perkara. ORGANISASI LSM YG BERGERAK DALAM PENEGAKAN HAM. 1. Kontras. 2. Imparsial 3. YLBHI 4. Pbhi 5. Elsam ORGANISASI DLM PENEGAKAN HAM YG DI BENTUK PEMERINTAH. KOMNA HAM HAMBATAN PENEGAKAN HAM a. Factor kondisi Sosial-budaya. b. Factor Komunikasi dan Informasi, 1. Letak geografis Indonesia yg luas. 2. Sarana dan prasana komunikasi dan informasi yg belum terbangun sacara baik. 3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yg masih sangat terbatas. c.Faktor kebijakan pemerintah. 1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentang pentingnya jamin hak asasi manusia. 2. Ada kalahnya demi kepentingan stabilitas nasional,persoalan hak hak asasi manusia sering diabaikan. d.Faktor Perangkat Perundangan. 1. Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvnesi International tentang Hak asasi manusia. 2. Kalaupun ada,peraturan Perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan. e.Faktor Aprat dan penindakannya (Law enfor cement). 1. Masih adanya oknum Aprat yg secara Instutisi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yg sesuai dgn hak asasi manusia. 2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian Aparat yg dinilai masih belum layak sering membuka peluang,jalan,pintas,untuk memperkaya diri. 3. Pelaksanaan tindakan Pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif,tdk konsekuen,dan tindakan penyimpangan berupa KKN (korupsi,Kolusi,dan Nepotisme). 1.1.INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL. 1. Deklarasi Universal HAM/DUHAM 2. Konvenan International hak-hak ekonomi.sosial dan budaya (ICESCR). 3. Konvenan Int.Hak asasi Social dan politik (ICCR) 4. Konvensi Int.Penghapusan segala Bentuk Diskriminatif Rasial. 5. Konvensi Int.Penghapusan Segala Bentuk Diskriminatif Terhadap Perempuan. 6. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yg kejam,tidak manusiawi,dan merendahkan martabat,manusia. 7. Konvensi hak-hak anak 8. Konvensi Int.Tentang buruh migrant dan anggota-anggota keluarga. 1.2.Pelanggaran HAM Berat. Perihal Pelanggaran berat yg dimaksudkan,sesuai dengan Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAK ASASI MANUSIA,mencakup kejahtan,Qenosida dan kejahatan kemanusiaan. 1.3. PERADILAN HAM BARAT. Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yg berat,dilakukan oleh majelis hakim pengadilan Ham yg berjumlh Lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan ham yg bersangkutan dan tiga org hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yg diangkat dan luar hakim karier yg memenuhi persyaratan professional,berdedikasi tinggi,menghayati cita-cita Negara hukum dan Negara kesejahteraan yg berintikan keadilan,memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. 1.4.Proses peradilan HAM Internasional. Dalam rangka menyelesaikan Masalah Pelanggaran HAM MI Pula,PBB Membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia. (The United Nations Commission on Right). Mahkamah International sesuai dgn tugasnya,segara menindaklanjuti baik pengaduan oleh Anggota maupun Warga Negara Anggota PBB,serta hasil pengajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan,penahanan,dan proses. 1.5.Peradilan HAM International. 1948 PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum Internasional baru bagi persoalan HAM. Lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang,pembersihan etnik(genosida),kejahatan terhadap kemanusiaan,dan ICC berkedudukan di Belanda. 1.6.Peradilan lain yg dibentuk oleh PBB. a. Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for The Former Yogoslavia) 1993. b. Mahkama Internsional Untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda)1994. 1.7.PERADILAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL. Di bentuk ICC (INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam Konfrensi/sidang Unitet National Diplomatic Confeerence on criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan-kejahatan itu adalah: 1. The Crime of Genocide (Permusuhan masal terhadap kelompok etnis atau agama tertentu. 2. Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3. War Crimes (kejahatan Perang). 4. The Crimes of Agresion (Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara Lain. 1.8.SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM. I. Di berlakukannya travel Warning terhadap warga negaranya. II. Pengalihan investas atau penanaman modal nasing III. Pemutusan hubungan Diplomatic. IV. Pengurangan bantuan ekonomi V. Penggurangan tingkat kerjasama VI. Pemboikotan produk eksport VII. Embargo ekonomi 1.9.Macam-macam Piagam HAM : • Magna Charta(1215) di Inggris • Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya • Bill of Rights(1689) di Britania Raya • Delaration of Independence(1776) di Amerika • Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis MAKALAH Hak Asasi Manusia HAM. BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 1.2 Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) BAB II 2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi: a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu: a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat 1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. b. HAM menurut konsep sosialis; 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. 3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. 2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga 3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. d.HAM menurut konsep PBB; Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai: 1. Hak untuk hidup 2. Kemerdekaan dan keamanan badan 3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan 8. Hak untuk bebas memeluk agama 9. Hak untuk mendapat pekerjaan 10. Hak untuk berdagang 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan 12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat 13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut: 1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional 2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. 6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM. 8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang 6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama 7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya 8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah BAB II PENUTUP 3.1 Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. 3.2 Saran- & Kritik Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.