Rabu, 01 Februari 2012


A.HAK ASASI MANUSIA (HAM) . HUMAN RIGHT. HAK DI SUSUN OLEH J.ROBBYE AMOKO.ANAK JALANAN BAB I A.Pengertian Hak Asasi Manusia (AHM). Ham adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia .Menurut John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan Langsung oleh Tuhan Yang Mahakuasa sebagai ciptaan ALLAH hak yang kodrati sedangkan menurut dalam pasal 1 Undang-undang No.1999 tentang Ham disebutkan bahwa Hak asasi manusia Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yg Maha Esa dan merupakan Anugerah_nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi oleh Negara hokum pemerintah & setiap org ,demi kehormtan serta perlindungan harkat & martabat MANUSIA” HAK a. Hak karena pemberian orang b. Hak karena aturan hokum/perjanjian. c. Hak karena pemberian masyarakat d. Pemberian Negara. B.HAK ASASI MANUSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM DALAM PASAL (1) C.Hak asasi manusia adalah: Seperangkat hak yang melakat pada hakikat & keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa,& merupakan anugrah-nya yg wajib dihormati,dijunjung tinggi,& dilindungi oleh Negara,Hukum,Pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. D.JENIS-JENIS HAK-HAK ASASI MANUSIA: 1. HAK Asasi pribadi (personal Rights), hak yg meliputi kebebasan menyatakan pendapat,kebebasan memeluk agam,dan kebebasan bergerak. 2. Hak asasi ekonomi (Property Ringhts),hak untuk memiliki sesuatu membeli dan menjual serta memanfaatkannya. 3. Hak asasi politik (Political rights),hak untuk ikut serta dlm pemerintahan,hak pilih(dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum),dan hak untuk mendirikan partai politik. 4. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yg sama dihadapan hukum dan pemerintah (Rights of egak equlity). 5. Hak asasi social dan kebudayaan ( Sosial and Culture Rights),Hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengkembangan kebudayaan. 6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural rights. Peraturan dalam hal penahanan,penangkapan,pengeledahan,dan peradilan. E.UNDANG-UNDANG NO 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM HAK ASASI MANUSIA. A. Hak anak. B. Hak atas kebebasan pribadi. C. Hak atas kesejahateraan D. Hak atas rasa aman. E. Hak berkeluarga melanjutkan keturunan F. Hak menggembangan diri G. Hak turut serta dalam pemerintahan. H. Hak untuk hidup I. Hak wanita. F.PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN HAM DI IN DONESIA. 1.1. Keseimbangan Antara Hak & Kewajiban 1.2. Bersifat relative 1.3. Keterpaduan 1.4. Keseimbangan 1.5. Kerja sama Internasional yg saling menghormati. 1.6. Taat pada peraturan 1.7. Keterkaitan Sistem Politik 1.8. Kesamaan Harkat Dan Martabat 1.9. Prinsip Memperoleh & Menuntut perlakuan yg sama 1.10. Perlindungan masyarakat Adat. 1.11. Mendahulukan hokum Nasional. 1.12. Tanggungjawab pemerintah. UPAYA PENEGAKAN HAM A.Pencegahan a) Penyusunan PerUndang_Undangan HAM b) Pembentukan Lembaga Pemantau HAM baik LSM maupun Lembaga Independen. c) Pembentukan peradilan HAM d) Pelaksanaan pendidika HAM. B.PENDIDIKAN a. Pendampingan bagi masyarakat terkena kasus HAM b. Penerimaan pengaduan korban pelangaran HAM c. Investigasi d. Penyelesaian perkara. ORGANISASI LSM YG BERGERAK DALAM PENEGAKAN HAM. 1. Kontras. 2. Imparsial 3. YLBHI 4. Pbhi 5. Elsam ORGANISASI DLM PENEGAKAN HAM YG DI BENTUK PEMERINTAH. KOMNA HAM HAMBATAN PENEGAKAN HAM a. Factor kondisi Sosial-budaya. b. Factor Komunikasi dan Informasi, 1. Letak geografis Indonesia yg luas. 2. Sarana dan prasana komunikasi dan informasi yg belum terbangun sacara baik. 3. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yg masih sangat terbatas. c.Faktor kebijakan pemerintah. 1. Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yg sama tentang pentingnya jamin hak asasi manusia. 2. Ada kalahnya demi kepentingan stabilitas nasional,persoalan hak hak asasi manusia sering diabaikan. d.Faktor Perangkat Perundangan. 1. Pemerintah tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvnesi International tentang Hak asasi manusia. 2. Kalaupun ada,peraturan Perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan. e.Faktor Aprat dan penindakannya (Law enfor cement). 1. Masih adanya oknum Aprat yg secara Instutisi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yg sesuai dgn hak asasi manusia. 2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian Aparat yg dinilai masih belum layak sering membuka peluang,jalan,pintas,untuk memperkaya diri. 3. Pelaksanaan tindakan Pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif,tdk konsekuen,dan tindakan penyimpangan berupa KKN (korupsi,Kolusi,dan Nepotisme). 1.1.INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL. 1. Deklarasi Universal HAM/DUHAM 2. Konvenan International hak-hak ekonomi.sosial dan budaya (ICESCR). 3. Konvenan Int.Hak asasi Social dan politik (ICCR) 4. Konvensi Int.Penghapusan segala Bentuk Diskriminatif Rasial. 5. Konvensi Int.Penghapusan Segala Bentuk Diskriminatif Terhadap Perempuan. 6. Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan lain yg kejam,tidak manusiawi,dan merendahkan martabat,manusia. 7. Konvensi hak-hak anak 8. Konvensi Int.Tentang buruh migrant dan anggota-anggota keluarga. 1.2.Pelanggaran HAM Berat. Perihal Pelanggaran berat yg dimaksudkan,sesuai dengan Undang-undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAK ASASI MANUSIA,mencakup kejahtan,Qenosida dan kejahatan kemanusiaan. 1.3. PERADILAN HAM BARAT. Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yg berat,dilakukan oleh majelis hakim pengadilan Ham yg berjumlh Lima orang terdiri atas dua orang hakim pada pengadilan ham yg bersangkutan dan tiga org hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yg diangkat dan luar hakim karier yg memenuhi persyaratan professional,berdedikasi tinggi,menghayati cita-cita Negara hukum dan Negara kesejahteraan yg berintikan keadilan,memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. 1.4.Proses peradilan HAM Internasional. Dalam rangka menyelesaikan Masalah Pelanggaran HAM MI Pula,PBB Membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia. (The United Nations Commission on Right). Mahkamah International sesuai dgn tugasnya,segara menindaklanjuti baik pengaduan oleh Anggota maupun Warga Negara Anggota PBB,serta hasil pengajian dan temuan komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan,penahanan,dan proses. 1.5.Peradilan HAM International. 1948 PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum Internasional baru bagi persoalan HAM. Lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang,pembersihan etnik(genosida),kejahatan terhadap kemanusiaan,dan ICC berkedudukan di Belanda. 1.6.Peradilan lain yg dibentuk oleh PBB. a. Mahkamah Internasional untuk bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for The Former Yogoslavia) 1993. b. Mahkama Internsional Untuk Rwanda (International Tribunal for Rwanda)1994. 1.7.PERADILAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL. Di bentuk ICC (INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam Konfrensi/sidang Unitet National Diplomatic Confeerence on criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan-kejahatan itu adalah: 1. The Crime of Genocide (Permusuhan masal terhadap kelompok etnis atau agama tertentu. 2. Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3. War Crimes (kejahatan Perang). 4. The Crimes of Agresion (Penyerangan suatu bangsa atau Negara terhadap Negara Lain. 1.8.SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM. I. Di berlakukannya travel Warning terhadap warga negaranya. II. Pengalihan investas atau penanaman modal nasing III. Pemutusan hubungan Diplomatic. IV. Pengurangan bantuan ekonomi V. Penggurangan tingkat kerjasama VI. Pemboikotan produk eksport VII. Embargo ekonomi 1.9.Macam-macam Piagam HAM : • Magna Charta(1215) di Inggris • Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya • Bill of Rights(1689) di Britania Raya • Delaration of Independence(1776) di Amerika • Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis MAKALAH Hak Asasi Manusia HAM. BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 1.2 Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: • Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) • Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global • Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia • Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) BAB II 2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi: a. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain; b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada; c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu : a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis. b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa. c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. 2.2 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu: a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat 1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. b. HAM menurut konsep sosialis; 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat 2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. 3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: 1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. 2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga 3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat. d.HAM menurut konsep PBB; Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai: 1. Hak untuk hidup 2. Kemerdekaan dan keamanan badan 3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum 4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana 5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara 6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda 7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan 8. Hak untuk bebas memeluk agama 9. Hak untuk mendapat pekerjaan 10. Hak untuk berdagang 11. Hak untuk mendapatkan pendidikan 12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat 13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan. 2.3 Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut: 1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional 2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia 3. Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen 4. Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya. 5. Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. 6. Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya. 7. Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM. 8. Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM. 9. Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan. 10. Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. 2.4 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003. 2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa. 3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan. 4. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. 5. Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang 6. Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama 7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya 8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah BAB II PENUTUP 3.1 Kesimpulan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. 3.2 Saran- & Kritik Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.

Kamis, 14 Juli 2011

Perjuang adalah sesuatu hal yang sangat bernilai bagi bangsa dan negara untuk memwujudkan cita-citanx yang ingin dicapai
Posted by Picasa

Senin, 07 Februari 2011

In Peace Tuan Jenderal,

Oleh J.Robbye Amoko,,


“Dia (Kelly) memperjuangkan kemiskinan di tengah hutan bersama dinginnya udara, bukan di hotel-hotel berbintang.”
Mgr. John Philip Sakli Pr, Uskup Keuskupan Timika


Keletus Kelly Kulalok Kwalik, rakyat Papua memanggilnya Tuan Jenderal Kelly Kwalik, terbujur dalam peti mati setelah tubuhnya tertembus peluru dari senjata anggota pasukan gabungan TNI dan Kepolisian Indonesia. Pada Selasa siang (22/12), tujuh hari setelah tertembak, ratusan warga Papua mengantarkannya ke pemakaman terakhir di Timika Indah dengan duka mendalam.

Siapa sebenarnya Tuan Jenderal Kelly Kwalik? Mengapa ia sangat dihormati oleh rakyat Papua? Bagaimana masa depan Papua pasca kematian Tuan Jendral? Bagaimana nilai-nilai perjuangan seorang Jenderal Kelly Kwalik memberikan inspirasi perjuangan Papua selanjutnya? Inilah sosok Tuan Jenderal dari masa perjuangan hingga akhir hidupnya.

Tuan Jendral lahir di Lembah Jila, Timika, pada 1955. Tanggal dan bulan kelahirannya tak diketahui karena tidak ada yang mencatatnya waktu itu. Berasal dari Suku Amungme, sebuah suku yang hidup di pegunungan, daerah operasi penambangan emas dan tembaga PT Freeport. Karena itulah, ia mengetahui dan menjadi saksi peristiwa demi peristiwa kekerasan dan ketidakadilan selama PT Freeport berdiri.

Sejak kecil, Tuan Jendral hidup seperti anak-anak Papua lainnya. Menyelesaikan Sekolah Dasar di distrik Agimuka, melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kokonau. Di SMP itu tak selesai. Kemudian, tahun 1973 melanjutkan pendidikan ke Sekolah Guru Bawah (SGB), sekarang dikenal SPG/SMU (Sekolah Pendidikan Guru/Menengah Umum) Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik Taruna Bakti Wamena Jayapura. SGB selesai tahun 1974. Awal Januari 1975, kembali ke distrik Agimuka, dan tak melanjutkan ke Sekolah Guru Atas (SGA). Di sana hidup menjadi seorang guru selama setahun.

Bulan Desember 1976, ia bergabung ke Markas Besar Victoria Waris Kabupaten Keerom, Kabinet Pemerintahan Revolusioner 1 Juli 1971 di bawah kepemimpinan Zet Rumkorem dan Jacob Pray. Sejak itu, ia hidup dan berjuang di hutan belantara selama puluhan tahun. Ia pernah berjalan kaki lebih dari lima bulan bersama pasukannya, melalui rute Wamena, Ilaga dan sampailah ke tanah Amungsa Timika, Markas Besar Victoria Waris untuk dilantik dan dikukuhkan sebagai Wakil Panglima KODAP (Komandan Daerah Perang) III (1975-1979) bersama Bonifasius Niwilinggame Panglima KODAP III Nemangki Timika bersama panglima dari tujuh KODAP lainnya. Ia kemudian menjabat Panglima KODAP III dari tahun 1980 sampai 2007 dan terakhir menjadi Panglima Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat/ Organisasi Papua Merdeka (TPN-PB/OPM).

Pada 1977, militer Indonesia melakukan operasi besar di Distrik Agimuka sampai pedalaman suku Amungme. Di tahun yang sama, militer Indonesia juga melakukan operasi ke Kabupaten Jayawijaya dan daerah-daerah di Pegunungan Tengah. Sejak itu, perjuangannya semakin keras karena menyaksikan warga Papua yang banyak menjadi korban dari operasi militer dan banyak warga yang lari dan tinggal di hutan karena terancam hidupnya kemudian mati disebabkan oleh kurangnya makanan dan obat-obatan.

Dalam situasi itu, ia tak bisa diam. Ia protes dan memimpin aksi perlawanan terbuka kepada Militer Indonesia dan PT Freeport, yaitu melakukan aksi pemotongan pipa aliran tembaga yang mengalir dari Gresbert Tembagapura ke pelabuhan Port Sait. Ia pun dengan berani melayangkan surat resmi ke pimpinan militer Indonesia, yang isinya mengajukan lokasi dan waktu perang untuk menghindari korban terhadap warga sipil. Namun, surat itu ditolak dan korban pun berjatuhan.

Nama Jendral Kelly Kwalik mencuat ke tingkat nasional dan internasional setelah menyandera Tim Ekspedisi Lorentz ‘95 di Mapnduma pada tahun 1996. Tim Ekspedisi Lorentz ‘95 adalah para peneliti dari Biological Science Club Universitas nasional Jakarta dan Emmanuel College, Cambridge University, Inggris. Mereka disandera selama sekitar enam bulan di hutan agar dunia mengakui kemerdekaan Papua Barat.

Sosok Jenderal Kelly Kwalik pun kemudian dikenal melalui kesaksian seorang peneliti yang dibebaskan, dalam sebuah buku Sandera: 130 hari terperangkap di Mapnduma (Pustaka Sinar Harapan, 1997). Kepada penulis Ray Rizal dan Nina Pane, Adinda Arimbi Saraswati menuturkan kesaksiannya hidup dan tinggal di camp persembunyian Jendral Kelly Kwalik dan para anggota TPN-PB/OPM. Penuturan Arimbi, mengungkap sosok Kelly Kwalik dengan karakter dan keunikan personal. Tak hanya terkesan sosok menakutkan, tapi Jendral yang penuh wibawa dan kadang tertutur kekocakan para peneliti terhadap pribadinya.

Setelah penyanderaan selesai, Jenderal Kelly Kwalik menjadi target operasi militer Indonesia. Bahkan, dianggap sebagai aktor utama sejumlah peristiwa penembakan dan kekerasan yang terjadi di Papua, terutama di wilayah PT Freeport, Timika. Seperti penembakan dua guru warga negara Amerika di Mile 62-63 pada 2002, dirinya dituduh sebagai aktor dibalik peristiwa itu, namun ia menolak tuduhan dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas insiden penembakan tersebut.

Kemudian Juli 2009, sosoknya menjadi kontroversial pada peristiwa penembakan warga Australia dan beberapa orang sipil di areal konsensi PT. Freeport. Irjen FX Bagus Ekodanto, Kapolda Papua waktu itu, bertemu dengan Jenderal Kelly Kwalik dan hasil pertemuan itu diungkapkan bahwa Jendral Kelly Kwalik bukan pelakunya. Namun saat seminar yang diadakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Pangdam XII Cendrawasih pada saat menyampaikan materi seminar mengatakan Jendral Kelly Kwalik yang menjadi pelaku penembakan itu. Dan penembakan di bulan Oktober 2009 terjadi untuk terakhir kali tahun ini di wilayah tambang PT Freeport.

Rabu, 16 Desember 2009, jam 03.00 waktu Papua, Jenderal Kelly Kwalik tewas tertembus sekitar empat peluru oleh Tim Densus 88. Di saat itu, Jenderal Kelly Kwalik dalam kondisi yang lemah. Dalam beberapa bulan terakhir, Jenderal Kelly Kwalik sebenarnya sedang menjalani proses pengobatan. Ketika ia disergap, ia berada di sebuah rumah warga dan ditemani beberapa orang warga sipil, yang diantaranya terdapat kerabatnya, yaitu Tilda Solin yang sedang hamil dan suaminya Yohanis Kibak, Steve Mom, Jack Mom, dan Marhen Kwalik.

Pertemuan menjelang hari raya Natal itu adalah saat terakhir bagi Jenderal Kelly Kwalik. Kematiannya telah menggoreskan luka mendalam bagi rakyat Papua. Lonceng kebahagiaan Natal kali ini menjadi lonceng kematian seorang pemimpin besar dan terhormat yang dikenal sangat humanis dan berani memperjuangkan keadilan di tanah Papua. Uskup Keuskupan Timika, Jayapura, Mgr. Philip Saklil Pr di depan jenazah mendaraskan doa dan kesaksiannya, “Dia (Kelly) memperjuangkan kemiskinan di tengah hutan bersama dinginnya udara, bukan di hotel-hotel berbintang” (Koran Tempo, 22 Desember 2009). Menurut Uskup Philip Saklil, selama 30 tahun lebih Kelly tetap konsisten memperjuangkan komitmennya melawan ketidakadilan dan perampasan hak-hak warga Papua.

Bagi rakyat Papua, kematian Tuan Jenderal itu mengukir kembali memoria passionis (ingatan penderitaan) bagi bangsa Papua. Semasa di dalam perjuangan, Jenderal Kelly Kwalik mengungkapkan sebuah doa kepada seorang pemuda aktivis Papua yang sangat dekat dengannya. Doa ini juga untuk mengantarkan ke alam keabadian dengan tenang dan damai. Seorang aktivis Papua itu menuliskan ungkapan doa Jenderal Kelly Kwalik tersebut demikian:


Selama 34 tahun ku bertahan di hutan belantara, ku daki bukit-gunung; ku lalui lembah, rawa; ku menyeberang kali, danau, sungai dan laut, ku tahan terik panas walaupun membakar kulit, ku tahan dingin dan bekunya tubuhku karena salju abadi warisan leluhurku hanya karena satu tekat, yakni demi tegaknya keadilan, kebenaran, kasih dan perdamaian di atas tanah leluhurku.

Kini aku berseru dan berdoa sebelum kelak aku menghembuskan nafasku “Tuhanku bawalah pergi semua emas, tembaga, minyak, gas, ikan, semua tumbuhan dan hewan yang membuat pulau ini menjadi kaya. Dan berilah kami kembali hak KEMERDEKAAN itu. Orang-orang ini mereka butuh semua yang Engkau taruh di tanah ini; tetapi semua barang ini bukanlah yang pernah, sedang atau akan minta padaMu. Bawa pergi semuanya dari tanah ini ke negeri mereka masing-masing dan berilah kami apa yang kami mintakan dari kemarin, sekarang, sampai besok juga kalau perlu.


Semoga doa ini didengar oleh bangsa dan pemerintah Indonesia, untuk kehidupan yang damai dan tenang di tanah Papua. Selamat jalan pejuang keadilan. Selamat jalan Tuan Jenderal. Tinggallah dalam Damai, Rest in Peace! (*)

*) Artikel ini semula untuk sebuah suratkabar, namun tak kunjung diturunkan karena keterbatasan kolom menjelang akhir tahun 2009, kolomnya dipakai untuk catatan akhir tahun. Artikel ini untuk mengenang perjuangan Kelly Kwalik, dan bisa dibaca di

Rabu, 06 Oktober 2010

PEMBUNUHAN JENDRAL JHON KELLY KWALIK

INILAH PERMAIN POLITIK LIBRALISME INDONESIA POLISI 100 PERSEN KELLY KWALIK

SENIN,21 DESEMBER:09.57

DI

KUTIP OLEH

J.ROBBYE AMOKWME

24 DESEMBER 20010.:09.57

Meski hari libur, Kapolri tetap ke Mabes untuk memantau persiapan Polri dalam mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang dimaksud CD adalah rekaman saat Kelly bertemu dengan sejumlah pejabat keamanan di Papua di sebuah tempat yang dirahasiakan.
Menurut Kapolri, keluarga menolak melakukan tes DNA lantaran berbenturan dengan adat istiadat. “Makanya kita mendekati saksi-saksi. Dan dibantu dengan gambar CD, video yang ada. Karena itu (data) menjadi kualitatif,” katanya. Kapolri mengucapkan selamat pada tim yang berhasil melakukan operasi. Penangkapan Kelly Kwalik penting untuk stabilitas keamanan di Papua. Kelly yang menjadi buron selama lebih 10 tahun diduga sebagai dalang sejumlah kasus penembakan misterius yang terjadi di kawasan Papua. “Keberadaan Kelly Kwalik di wilayah tengah, artinya (penangkapan) ini sangat penting,” katanya.
Penyergapan bernama sandi 'Operasi Kencana Lestari' berlangsung intensif sejak Oktober 2009. Penyergapan dilakukan tim khusus di bawah koordinasi Deputi Operasi Kapolri yang terdiri dari Brimob Polri, Detasemen Khusus 88 Antiteror, Badan Intelijen Keamanan Polri, dan jajaran Polda Papua. Tim itu dibentuk setelah penembakan misterius terjadi berturut-turut pada Juli-November 2009. Meski sulit melakukan uji DNA, polisi yakin 100 persen jenazah itu adalah Kelly Kwalik. Kini, jenazah Kelly Kwalik telah diterbangkan ke Timika melalui Bandara Sentani. Jenazah akan dikembalikan ke pihak keluarga. Terkait ancaman balas dendam dari pendukung Kelly, Kapolri yakin itu tak akan terjadi. “Insya Allah masyarakat tidak melakukan balas dendam dan ada tindakan hukum yang diambil. Harus dipahami oleh semua pihak, karena kita melakukan operasi karena adanya tindakan kekerasan di sana,” kata mantan Kabareskrim itu. Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bekto Suprapto MSi yang baru datang dari Timika Jumat (18/12) pagi, langsung menuju ke RS Bhayangkara. Jenazah Kelly Kwalik yang sehari sebelumnya telah dilakukan identifikasi oleh Tim Pusident, ahli DNA dan forensic dan DVI (Disasster Victim Identification) dibawah ketuanya, dr Agung telah selesai dilakukan.
Kapolda Papua kepada wartawan mengakui telah melakukan tes DNA, namun terbentur pada pembandingnya. Dimana identifikasi secara ilmiah terhadap jenazah Kelly Kwalik tersebut dilakukan melalui 3 cara, yakni dengan pemeriksaan sidik jari, tes atau pemeriksaan susunan gigi atau odontology dan tes DNA. Masalahnya ini adalah masalah adat. Anaknya tidak ada yang berani keluar. Ini yang harus dipahami. Tidak berani keluar bukan berarti takut sama polisi, bukan takut sama pemerintah dan takut akibat hukum, tetapi kemungkinan takut karena adat," jelasnya.
Meski demikian, Mantan Kadensus 88 Anti Teror ini mengatakan identifikasi sementara secara ilmiah belum bisa dilakukan, tetapi ada identifikasi lain diantaranya yang dilakukan oleh kerabat-kerabat dekat, teman-teman dekat. "Nanti akan diidentifikasi, yang kenal misalnya dari sejak kecil, Uskup Timika Jhon Saklil, Bupati dan Ketua DPRD dan tua-tua adat di sana yang akan mengidentifikasi, ada tanda lahir, bekas luka, pengenal wajah itu penting. Tapi dari statemen beliau-beliau bahwa melihat itu yakin bahwa jenazah tersebut adalah Kelly Kwalik," ungkap Bekto. Bekto mengakui 100 persen yakin bahwa itu adalah Kelly Kwalik yang selama ini dicari polisi. "Saya 100 persen yakin itu Kelly Kwalik," tegas Bekto. Soal penyergapan terhadap Kelly Kwalik di daerah Gorong-Gorong, Distrik Mimika Baru Timika tersebut? Kapolda mengakui sudah mengetahuinya. Hanya saja, Kapolda membantah jika hal itu dikatakan penyergapan. "Saya luruskan. Itu bukan penyergapan, tapi penangkapan karena ini proses hukum. Karena berbeda antara penyergapan dan penangkapan. Itu adalah penangkapan," jelasnya. Kapolda mengatakan bahwa orang yang mengenal Kelly Kwalik akan mengetahui tentang siapa Kelly Kwalik, apalagi prinsipnya, karena hanya ada 2 pilihan bagi Kelly Kwalik yakni dibunuh atau membunuh.
"Waktu itu, polisi memberi beberapa alternatif untuk menyerah. Saya polisi silahkan menyerahkan diri. Akan tetapi, Kelly Kwalik dengan prinsipnya itu tidak memberi alternatif lain, dan tetap saja mau menembak, jika polisi 1 detik saja terlambat bertindak, maka polisi akan menjadi korban sehingga polisi berusaha melumpuhkan dengan menembak kaki dan tangannya," ungkap Bekto.
Kapolda kembali menegaskan bahwa proses penangkapan hingga penembakan terhadap Kelly Kwalik tersebut, sudah sesuai prosedur Hak Asasi Manusia (HAM) se dunia. "Itu sudah sesuai prosedur Hak Asasi Manusia (HAM) dunia, tapi namanya malang tidak bisa tolak. Saya diskusi dengan dokter forensic, yang menyebabkan Kelly mati adalah kebetulan tembakan tersebut mengenai pembuluh nadi. Kalau kena pembuluh nadi apakah di leher, tangan, selangkangan, pasti akan meninggal. Meskipun berusaha secepatnya ke rumah sakit, tetap saja meninggal karena kehabisan daerah," ujarnya. Kapolda juga menegaskan bahwa tidak ada penembakan mati terhadap Kelly Kwalik, tetapi upaya penangkapan yang dilakukan oleh Polri yang sudah sesuai dengan prosedur. Tepat sekitar pukul 11.00 WIT, jenazah diberangkatkan ke Bandara Sentani untuk diterbangkan ke Timika. Sebelum diberangkatkan, Kapolda Papua Bekto Suprapto bersama Wakapolda Papua Syafei Aksal sempat masuk ke kamar jenazah. Selanjutnya, jenazah Kelly Kwalik yang sudah dimasukan dalam peti yang bertuliskan alm Kelly Kwalik itu dibawa ke mobil ambulan oleh petugas. Di bawah pengawalan yang cukup ketat dari pasukan Brimob, iring-iringan mobil langsung meluncur ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura
. Soal pemberangkatan jenazah Kelly Kwalik tersebut, Kapolda Bekto menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberikan kesempatan kepada Komnas HAM Papua dan Mama Yosepa Alomang untuk melihat terlebih dahulu. "Hari ini kenapa diberangkatkan jam 11 tepat. Saya jam 09.00 sudah janjian sama Ketua Komnas HAM Papua, Mathius Murib dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa), Lemasa memberikan mandat kepada Mama Yosepa Alomang memberikan mandat kepada Ketua MRP, Agus Alua untuk melihat jenazah Kelly Kwalik," katanya. Sekitar pukul 09.00 WIT, Kapolda mengaku sudah berkoordinasi dengan Mathius Murib dari Komnas HAM Papua untuk berjanji melihat sama-sama jenazah Kelly Kwalik itu pada pukul 10.30 WIT, namun sampai waktu tersebut lewat, tidak datang. Kapolda juga mengatakan sudah menelpon pukul 10.20 WIT, namun tidak diangkat, tetapi Kaplda masih berpikiran positif, sehingga pukul 10.25 Kapolda SMS dan memberikan waktu sampai pukul 11.00 WIT. "Namun toh tidak datang, sehingga jenazah diberangkatkan dengan alasan hari ini tidak ada penerbangan komersial ke Timika, sehingga saya carter pesawat Susi Air. Susi Air memiliki limit waktu 12.30 WIT, kalau lebih alasan cuaca dan tidak bisa kembali lagi ke Jayapura itu kan menambah biaya sehingga saya harus menghormati pihak Susi Air," katanya. Sampai dengan diberangkatkan belum ada yang datang, sehingga Kapolda meminta Komnas HAM dan Mama Yosepa Alomang untuk langsung ke Bandara Sentani dan diberikan untuk melihat jenazah Kelly Kwalik sebelum naik ke pesawat. "Jenazah Kelly Kwalik sangat tenang seperti orang tidur saja dengan senyum. Bukan berantakan, bukan ada bekas-bekas dianiaya. Ada 4 luka tembakan, tapi mengenai kaki dan tangan. Jadi, polisi bermaksud untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh. Tapi apa mau dikata, kena pembuluh nadi," jelas Kapolda. MAMA YOSEPA BERANG Untuk diketahui, sebelumnya Kamis (17/12) Mama Yosepa Alomang yang mengaku jauh-jauh dari Jakarta datang ke Jayapura ingin memastikan kebenaran tewasnya Kelly Kwalik yang jenazahnya sedang berada di RS Bhayangkara Jayapura. Namun keinginan aktivitas perempuan Papua ini, tidak kesampaian, sehingga ia berang lantaran tidak diizinkan melihat jenazah Kelly Kwalik tersebut. Ia juga mempertanyakan siapa yang membunuh Kelly Kwalik dan siapa yang mengizinkan melakukan pembunuhan tersebut, karena ada perlindungan terhadap diri Kelly Kwalik, karena dilindungi oleh HAM (Hak Asasi Manusia). Untuk itu, Mama Yosepa dengan berapi-api mempertanyakan pembentukan Undang-Undang tentang HAM tersebut, apalagi dirinya mendapatkan penghargaan HAM sehingga dapat memberikan kepada Kelly Kwalik. "Tapi, mereka turun seperti itu tanpa izin saya untuk membunuh Kelly Kwalik di dalam rumah dan dibawa seperti kotoran atau binatang," tandasnya. Apakah Mama Yosepa Alomang yakin bahwa jenazah tersebut Kelly Kwalik? Mama Yosepa justru mempertanyakan kenapa dirinya tidak diizinkan menengok jenazah tersebut. "Saya mau lihat dan memastikan bahwa itu Kelly Kwalik yang dibunuh. Tapi, Undang-Undang yang kami terima, tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi, tetapi justru dibodohi sendiri. Mestinya dibawa hidup-hidup, kenapa dibunuh. Ada pelanggaran HAM kah tidak, ada aturan kah tidak? Ada hukum kah tidak? Hukum itu siapa yang bentuk? Aturan itu siapa yang bentuk? Negara apa ini he," ucapnya keras.
PENGAWAL KELLYK KWALIK JADI TERSANGKA Sementara itu, Kapolda Papua saat ditanya soal 5 orang yang sempat diamankan saat upaya penangkapan yang dilakukan anggota Densus 88 Anti Teror di Mimika Baru itu? Kapolda mengatakan, sudah ada 1 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah ada tersangkanya. Harusnya dari hasil pemeriksaan yang bisa ditetapkan sebagai tersangka ada 2, yakni Jeep Murib dan Marthinus. Namun, Marthinus adalah keponakan langsung dari Kelly Kwalik sehingga KUHP melindungi dia, itu namanya keluarga semendak. Keponakan langsung jika menyembunyikan dilindungi oleh Undang-Undang. Sedangkan Jeep Murib ditetapkan tersangka karena di rumahnya tempat Kelly Kwalik tinggal dan bersembunyi selama 5 hari di situ ditemukan ada peluru," jelas Kapolda. Kapolda mengungkapkan bahwa Jeep Murib sudah 12 tahun ikut dengan Kelly Kwalik, sehingga ia merupakan pengikutnya yang setia dan dianggap sebagai anaknya sendiri. Sedangkan, 4 orang lainnya sudah dipulangkan Kamis (16/12) kemarin pagi. Jeep Murib ditetapkan tersangka dan akan diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman cukup berat.
Kapolda mengungkapkan bahwa Kelly Kwalik menjadi DPO Polda Papua karena terlibat sejumlah kasus diantaranya diduga terlibat dalam penyanderaan Tim Peneliti Cartenz pada tahun 1996, diduga terlibat penembakan terhadap 2 warga Amerika Serikat di Mile 61-62 pada tahun 2002 dan diduga terlibat serangkaian penembakan di area PT Freeport Indonesia, dimana aksi itu diduga kuat atas perintah Kelly Kwalik. Ditanya apakah masih ada DPO lain, selain Kelly Kwalik? Kapolda mengakui masih ada, namun Kapolda tidak hafal berapa orang yang menjadi DPO tersebut. "Ada, masih kami cari. Saya gak hafal itu, masih dicari," tegasnya. Kapolda menghimbau seluruh masyarakat di Tanah Papua untuk bersama-sama menjaga agar daerah Papua aman dan Papua ini maju bersama-sama. MASSA TUTUP JALAN AIRPORT TIMIKA Dari Timika dilaporkan, ratusan warga yang hendak menjemput jenazah Kelly Kwalik, Jumat (18/12), sempat menutup ruas Jalan Airport, menuju Bandara Mozes Kilangin,
tepatnya di Check Point 1 Mile 28, pertigaan menuju Bandara dan Hotel Rimba Papua, Timika. Akibatnya, pengguna jalan baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor atau mobil, terpaksa kembali.
Penutupan jalan itu juga mengakibatkan puluhan calon penumpang pesawat, terpaksa berjalan kaki sejauh 100 meter menuju Terminal Bandara Mozes Kilangin Timika. Tak sedikit yang terpaksa memikul barang bawaannya. Begitu pula sebaliknya, penumpang yang baru turun pesawat, terpaksa berjalan kaki ke luar Terminal Bandara.
Massa menutup jalan masuk ke bandara, lantaran rencana mereka ke dalam terminal bandara untuk menjemput jenazah Kelly Kwalik yang dibawa kembali dari Jayapura, sempat dihalau polisi. Situasi sempat tegang saat ratusan warga memaksa masuk terminal bandara dengan menembus barikade personel Polres Mimika yang dilengkapi tameng dan tongkat. Aksi massa tidak menimbulkan tindakan anarkis. Setelah jenazah orang yang diduga Kelly Kwalik dievakuasi dari Bandara Sentani, Jayapura tiba di Timika dengan penerbangan pesawat udara Sushi Air, Jumat (18/12), tokoh-tokoh masyarakat menggelar rapat di ruang pertemuan DPRD Kabupaten Mimika. Rapat itu membicarakan prosesi selanjutnya terhadap jenazah tersebut. Hadir juga Direktur Lembaga Masyarakat Adat Amungme (Lemasa) Nerius Katagame. Pertemuan masih berlangsung hingga malam. Jenazah Kelly Kwalik tiba di Bandara Timika sekitar pukul 14.00 WIT. Sekitar pukul 15.00 WIT, jenazah dibawa menuju Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dengan mobil ambulance yang dikawal mobil patroli Satlantas Polres Mimika. Sejak pukul 15.30 WIT Jumat kemarin, jenazah Kelly Kwalik disemayamkan di RSMM dengan penjagaan oleh Brimob. Dari pantauan Radar Timika kemarin di Kantor DPRD, puluhan ibu-ibu yang dirundung duka nampak menangis. Mereka mempersiapkan tempat persemayaman jenazah. Ada juga krans bunga simbol duka cita.

Jadi kalau kita di analogi penyampaian polri itu bukannya membangun tanah papua tetapi yang di bangun adalah pelarangan HAM hak asasi manusia banyak pembunuhan,pemerkosaan,dan penyiksaan,.Dan kalau kami lihat kemabali lagi ideology pancasila atau uud 45 dia mengatakan bawah:A.Bahwa sesungguhnya penjajahan di dunia harus di hapus karena tidak sesusi dengan kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh rakyat ini manusia yang adil dan beradab ini didasarai oleh lembaga kemanusiaan yang diadakan oleh manusia.B.ia mengatakan juga bawah setiap orang memiliki hak dan kewajib untuk mengeluarkan aspirasi,secara kelompok maupun individual,karena hak asasi manusia tidak bias di pisahkan dengan alas an apapun, Hak asasi manusia adalah suatu lembaga tertinggi yang di percayakan oleh rakyat,masyrakat,bangsa,Negara,

PEMBUNUHAN JENDRAL JHON KELLY KWALIK

Pertanyaan Umum

Pertanyaan Umum